
Jakarta — Pemeriksaan Ahmad Dedi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik setelah video dirinya berjalan cepat meninggalkan Gedung Merah Putih viral di media sosial. Aksi tersebut memunculkan spekulasi bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu berusaha menghindari wartawan terkait dugaan suap pengurusan impor barang.
Namun, melalui kuasa hukumnya T.S. Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah berniat melarikan diri maupun menghindari proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian muncul anggapan bahwa beliau melarikan diri,” ujar Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar kepada media usai pemeriksaan karena ingin menghormati proses hukum dan menjaga agar penyidikan berjalan objektif tanpa opini liar di ruang publik.
KPK Masih Dalami Dugaan Suap Impor
Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik diketahui sedang mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan forwarder PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses impor tersebut.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru maupun rincian nilai dugaan suap yang sedang diselidiki.
Kuasa hukum Ahmad Dedi menegaskan status kliennya saat ini masih sebatas saksi dan belum terbukti melakukan tindak pidana apa pun.
“Perlu dipahami bahwa beliau saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Kami berharap publik tidak langsung menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah,” kata Hamonangan.
Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dihormati
Pihak kuasa hukum juga meminta media dan masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Menurut Hamonangan, pemberitaan yang menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia memastikan Ahmad Dedi akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik KPK.
“Kami menghormati kerja KPK dan berharap proses ini dapat berjalan profesional, objektif, serta bebas dari penghakiman publik,” ujarnya.













