
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang diduga melibatkan jaringan internasional. Sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya karena diduga menjadi pusat operasional judi online.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasional berbagai situs judi online yang menyasar pengguna lintas negara.
“Operasional dilakukan secara tertutup dengan pembagian tugas yang terstruktur,” kata Wira.
Pelaku Jalankan Beragam Peran
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku memiliki fungsi berbeda dalam jaringan tersebut. Sebagian bertugas sebagai operator situs, admin transaksi, layanan pelanggan, hingga bagian promosi digital untuk menarik pengguna baru.
Warga negara Vietnam menjadi kelompok terbanyak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu terdapat pula warga negara China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi selama beberapa bulan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan koneksi internet berkecepatan tinggi untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
Polisi Sita Peralatan Elektronik dan Uang Tunai
Dalam penggerebekan itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, paspor, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah.
Penyidik juga menemukan puluhan domain situs judi online yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
Selain proses penyidikan pidana, koordinasi juga dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi guna memeriksa status izin tinggal para warga negara asing yang diamankan.
Judi Online Dinilai Jadi Ancaman Serius
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara berbasis digital. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan kejahatan siber.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital serta menindak tegas jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.
Pengungkapan markas judi online internasional ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memutus rantai kejahatan digital yang semakin berkembang di kawasan Asia.













