
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara langsung dan demokratis tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang. (mkri.id)
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 Menjadi Penegasan Aturan yang Berlaku
Perkara ini diajukan melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan objek pengujian berupa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Setelah memeriksa permohonan beserta seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan, Mahkamah menyimpulkan bahwa norma tersebut masih jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, serta tetap sejalan dengan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (mkri.id)
Pilkada Langsung Tetap Menjadi Dasar Demokrasi Lokal
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini tidak mengubah sistem penyelenggaraan Pilkada yang berlaku, sehingga seluruh tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap mengacu pada mekanisme pemilihan langsung. (mkri.id)
Permohonan Diajukan oleh Empat Mahasiswa
Permohonan dalam perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi dengan alasan perlunya kepastian hukum terhadap norma mengenai Pilkada langsung di tengah berkembangnya berbagai wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Namun Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. (mkri.id)
Pengujian Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015
Objek permohonan adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung dan demokratis.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak memerlukan perubahan melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Berikan Kepastian Hukum Menjelang Agenda Pilkada
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian bahwa dasar hukum penyelenggaraan Pilkada tidak berubah.
Dengan putusan tersebut, penyelenggara pemilu, pemerintah, peserta Pilkada, dan masyarakat tetap mengacu pada mekanisme pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keinginan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah, perubahan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi, bukan melalui pengujian norma yang dalam perkara ini dinilai tetap konstitusional.
(1).png)












