
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aparat negara untuk melakukan koreksi diri dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Presiden juga menegaskan aparat tidak boleh menjadi pelindung atau “beking” berbagai bentuk penyelewengan dan aktivitas ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden meresmikan Museum Pahlawan Nasional Marsinah dan Rumah Singgah Pekerja di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (16/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti praktik perjudian online, peredaran narkoba, hingga penyelundupan yang masih menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, aparat negara harus berdiri di garis penegakan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan masyarakat maupun negara.
Presiden juga meminta aparat penegak hukum berani melakukan evaluasi dan pembenahan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pemerintah Dorong Penguatan Integritas Aparat
Pemerintah menilai penguatan integritas aparat menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Karena itu, aparat diminta menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Presiden menekankan bahwa aparat negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Profesional dan Transparan
Selain menyoroti integritas aparat, Presiden Prabowo juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional tanpa dipengaruhi hubungan pribadi maupun kepentingan tertentu.
Pemerintah berharap pengawasan internal yang lebih kuat dapat mencegah praktik korupsi dan penyelewengan di lingkungan aparat negara.
Pernyataan Presiden kembali menarik perhatian publik terhadap isu integritas aparat penegak hukum, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus perjudian online dan narkoba di Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.













