Isu Korupsi
•2 min read•651

Dorong Kecepatan Program 3 Juta Rumah Prabowo: Kemendagri Instruksikan Bebas Retribusi PBG dan BPHTB Nol Persen untuk MBR

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pembangunan pro-rakyat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

O

OP Admin

Published in Isu Korupsi

Loading...
Dorong Kecepatan Program 3 Juta Rumah Prabowo: Kemendagri Instruksikan Bebas Retribusi PBG dan BPHTB Nol Persen untuk MBR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa dukungan penuh tersebut diwujudkan melalui kemudahan regulasi serta pemangkasan biaya administratif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pernyataan ini disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Urgensi Perumahan: 30 Juta Keluarga Belum Memiliki Hunian Layak

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa kebutuhan perumahan merupakan salah satu hajat hidup paling mendasar bagi masyarakat. Saat ini, diperkirakan masih ada sekitar 30 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri atau mendiami hunian yang kurang layak huni.

Untuk merespons tantangan tersebut, pemisahan urusan perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Menteri PKP Maruarar Sirait dinilai sebagai langkah strategis agar penanganan sektor perumahan dapat dilakukan secara fokus dan cepat.

Paket Kemudahan Regulasi dan Insentif Fiskal dari Kemendagri

Sebagai bentuk penyelarasan kebijakan di tingkat pusat dan daerah, Kemendagri menyiapkan sejumlah terobosan regulasi khusus untuk MBR:

  1. Penggratisan Biaya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menggratiskan retribusi PBG (pengganti IMB) bagi warga kategori MBR.

  2. Pembebasan BPHTB hingga 0 Persen: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dinolkan bagi MBR yang hendak membangun atau merenovasi rumah.

  3. Redefinisi Kriteria MBR: Penetapan kategori MBR akan diperjelas berdasarkan riil tingkat pendapatan, bukan sekadar patokan kuantitatif 40 persen masyarakat terbawah, sehingga bantuan tepat sasaran.

  4. Kemudahan Persyaratan Bedah Rumah (BSPS): Warga kawasan permukiman padat/kumuh yang belum mengantongi sertifikat tanah resmi tetap dapat mengajukan bantuan bedah rumah dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala kampung setempat.

Mendorong Ekosistem Investasi dan Keterlibatan Swasta

Mendagri menegaskan bahwa kemudahan regulasi dan perizinan perumahan di tingkat daerah tidak hanya ditujukan untuk keringanan biaya masyarakat, tetapi juga untuk membangun ekosistem iklim usaha perumahan yang sehat.

Dengan keterlibatan pengembang swasta dan sektor perbankan, pemenuhan target 3 juta rumah diharapkan tidak sepenuhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan bergerak bersama seluruh pemangku kepentingan.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles