
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bilateral antara Menlu Vivian Balakrishnan dan Menlu RI Arrmanatha Nasir di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Komitmen Sanksi Hukum dan Regulasi Ketat Bagi Perusahaan Pelanggar
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan memberikan jaminan bahwa otoritas Singapura tidak akan ragu menyeret entitas bisnis yang terbukti memicu karhutla ke ranah hukum. Sanksi tegas berupa tindakan regulasi hingga pembatasan aktivitas ekonomi siap dijatuhkan, khususnya bagi perusahaan pembakar lahan yang terdaftar di Singapura.
Pembentukan Joint Task Force Lintas Negara Tanggani Kabut Asap
Untuk mempercepat respons tanggap darurat, kedua negara sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama (Joint Task Force). Tim terpadu ini bertugas memperlancar pertukaran data pemantauan titik panas (hotspot), menyelaraskan regulasi teknis, serta memastikan tindakan pencegahan karhutla berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sinergi Bilateral Menuju 60 Tahun Hubungan Diplomatik RI-Singapura
Langkah bersama penanganan krisis lingkungan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemitraan strategis kedua negara. Kerja sama terpadu ini difokuskan sebagai persiapan menyambut peringatan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura pada 2027 atas dasar rasa saling percaya dan menghormati.
Dukungan Sentralitas ASEAN dan Ketahanan Lingkungan Kawasan
Menghadapi Keketuaan Singapura di ASEAN pada tahun 2027, Vivian menegaskan peran sejarah Indonesia sebagai jangkar stabilitas kawasan. Kerja sama ketat antara Jakarta dan Singapura diharapkan mampu menjaga ketahanan ekologi serta membebaskan kawasan Asia Tenggara dari ancaman bencana kabut asap tahunan.
(1).png)






.jpeg)






