Isu Korupsi
3 min read21

Wujud Kepemimpinan Responsif: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Sistem Hukum yang Transparan

Komitmen penuh keterbukaan ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan membuka ruang penyampaian masukan secara luas bagi publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Bersama kesepakatan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, parlemen dan pemerintah mempertegas iktikad baik untuk menghadirkan regulasi penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

O

OP Admin

Published in Isu Korupsi

Loading...
Wujud Kepemimpinan Responsif: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Sistem Hukum yang Transparan

JAKARTA — Kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah terus mengedepankan asas transparansi dan inklusivitas dalam proses pembentukan perundang-undangan nasional. DPR RI secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan aspirasi substantif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah progresif ini membuktikan komitmen nyata pimpinan dan anggota parlemen untuk menjamin hadirnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam merumuskan regulasi pemiskinan koruptor demi menyelamatkan keuangan negara.

Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan komprehensif dari publik, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Bukti kepedulian tersebut ditunjukkan secara konkret saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam persamuan tersebut, pimpinan dewan menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan AMPB Supriyono alias Botok.

Saat memimpin jalannya dialog persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan resmi terkait jadwal penyelesaian pembahasan undang-undang.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tegas Sufmi Dasco Ahmad di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad menekankan kesiapan serta rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan RUU strategis ini sesuai kesepakatan.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," lanjut Sufmi Dasco Ahmad.

Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Penetapan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti ketegasan parlemen dan pemerintah dalam menanggapi ekspektasi publik. Jadwal yang jelas dan terstruktur ini memberikan rasa optimisme bahwa pembentukan undang-undang akan berjalan secara fokus, efisien, dan mengedepankan kehati-hatian demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi.

Ketegasan sikap pimpinan DPR RI yang siap bertanggung jawab atas pencapaian target ini kian memperkuat kepercayaan publik terhadap agenda pembenahan hukum nasional.

Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern

Pendekatan inklusif yang ditempuh lembaga legislatif dan pemerintah menegaskan terciptanya hubungan kerja antarlembaga negara yang harmonis serta dekat dengan rakyat. Pelibatan aspirasi masyarakat secara mendalam memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat penindakan kejahatan, melainkan juga instrumen pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang optimal.

Melalui konsistensi dialog transparan ini, pemerintah bersama DPR RI optimistis mampu mewujudkan ekosistem hukum yang bersih, berintegritas, serta berwibawa di tingkat nasional maupun internasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles