2 min read2,100

Heboh Kasus Impor! John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai hingga Rp63,1 Miliar

Kasus dugaan suap besar di sektor kepabeanan menyeret tiga pimpinan Blueray Cargo. Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memberikan uang dan fasilitas senilai Rp63,1 miliar kepada pejabat Bea Cukai untuk memperlancar pengeluaran barang impor.

O

OP Admin

Published in Isu Korupsi

Loading...
Heboh Kasus Impor! John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai hingga Rp63,1 Miliar

Sidang Perdana Bongkar Dugaan Suap Puluhan Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga memberikan uang serta fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Total dugaan pemberian mencapai Rp63,1 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing dan berbagai fasilitas lainnya.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu pertengahan 2025 hingga awal 2026.

Pengurusan Barang Impor Diduga Dipermudah

Menurut jaksa, pemberian uang diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat dan minim hambatan pemeriksaan.

Barang-barang yang masuk dalam jalur pengawasan ketat disebut tetap memperoleh kemudahan setelah adanya koordinasi dengan oknum pejabat terkait.

Selain uang tunai, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pihak tertentu di lingkungan kepabeanan.

Beberapa pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC turut disebut dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana maupun fasilitas.

KPK Soroti Integritas Pengawasan Kepabeanan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sistem pengawasan impor dan pelayanan negara di sektor perdagangan internasional.

KPK menilai praktik suap dalam pengurusan impor berpotensi merusak tata kelola kepabeanan serta mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.

Dalam proses persidangan selanjutnya, jaksa akan mendalami aliran dana, mekanisme pemberian fasilitas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas pelayanan di lingkungan Bea dan Cukai.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles