
Regulasi ini menegaskan bahwa tantangan terhadap ketahanan nasional tidak hanya berasal dari ancaman militer, tetapi juga dari berbagai faktor nonmiliter yang berkembang seiring perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan geopolitik. Dalam konteks itulah pemerintah menyusun pemetaan ancaman sebagai dasar penyusunan kebijakan pertahanan periode 2025–2029.
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Dimensi Sosial dan Budaya
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mengelompokkan ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah dimensi. Salah satunya adalah dimensi sosial dan budaya yang memuat penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari klasifikasi ancaman nonmiliter.
Pemerintah memandang pemetaan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai berbagai tantangan yang perlu diperhatikan dalam menjaga ketahanan nasional. Selain aspek sosial dan budaya, dokumen tersebut juga memuat ancaman pada dimensi ideologi, politik, ekonomi, teknologi, keselamatan publik, dan ancaman hibrida.
Pedoman Penyusunan Strategi Pertahanan Nasional
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman umum bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh instansi memiliki arah kebijakan yang selaras dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.
Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan berbagai program strategis di sektor pertahanan sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan selama periode 2025–2029.
Pemerintah Dorong Pendekatan Pertahanan yang Lebih Luas
Penyusunan Perpres ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang melihat pertahanan negara sebagai tanggung jawab lintas sektor. Menurut pemerintah, kemampuan mempertahankan negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan ketahanan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap setiap kementerian dan lembaga dapat mengambil peran sesuai bidangnya dalam memperkuat daya tahan nasional. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan pertahanan dapat berjalan efektif menghadapi dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.
Selain itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diharapkan mampu menjadi kerangka bersama dalam menyusun langkah antisipatif terhadap berbagai ancaman yang bersifat multidimensi. Dengan demikian, pembangunan pertahanan nasional tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan bangsa secara menyeluruh.
Berfungsi sebagai Pedoman Kebijakan, Bukan Aturan Sanksi
Perlu dipahami bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berisi arah strategis dan pemetaan ancaman menurut perspektif pemerintah. Regulasi ini menjadi pedoman dalam proses perencanaan dan koordinasi kebijakan pertahanan nasional.
Perpres tersebut tidak mengatur ketentuan pidana baru ataupun mengubah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utamanya adalah memberikan landasan bagi penyelenggaraan sistem pertahanan negara agar lebih adaptif terhadap perkembangan tantangan nasional maupun global.
(1).png)









