
JAKARTA — Kebijakan pro-rakyat terus ditunjukkan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan mendorong transformasi Koperasi Desa (Kopdes) menjadi penggerak utama hilirisasi komoditas lokal di berbagai daerah. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa potensi ekonomi pedesaan dapat diolah secara maksimal di tingkat lokal, sehingga mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan warga, dan memperkokoh struktur perekonomian nasional dari hulu hingga hilir.
Penguatan Daya Saing dan Agregasi Komoditas Desa
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa kehadiran koperasi di tingkat desa sangat krusial dalam menyerap hasil produksi masyarakat secara langsung dan mengubahnya menjadi produk olahan bernilai tinggi. Kemenkop berkomitmen memberikan pendampingan serta kemudahan akses agar produk-produk lokal mampu menembus rantai pasok industri global dengan dukungan penuh dari Pemerintah.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Perpres Koperasi Jadi Solusi Kepastian Regulasi
Untuk memastikan program berjalan cepat dan efektif, Pemerintah menyiapkan payung hukum yang kuat dan komprehensif. Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mendatang akan menjadi pijakan hukum tunggal yang memperjelas peran serta wewenang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sekaligus menghapus potensi tumpang tindih aturan antar-instansi demi terwujudnya ekosistem koperasi yang transparan dan akuntabel.
(1).png)









